cari...

Tuesday, July 2, 2013

Saatnya Stop Bullying di Sekolah!



Kata bullying sangat akrab di teliga kita, apalagi setelah ramai terdengar seringnya berita kekerasan yang telah terjadi di beberapa sekolah. Selama belajar di sekolah, mungkin kita juga termasuk salah satu korban dari bullying teman-teman kita sendiri, namun kita tidak menyadari ternyata tindakan teman-teman tersebut termasuk dalam kategori bullying.

Beberapa tindakan yang termasuk bullying adalah seperti bullying dengan kata-kata (mengejek, memaki, mengancam, menfitnah, memberikan julukan yang macam-macam dll) dan bullying dengan tindakan seperti (mencubit, menendang, memelototi, mengambil barang orang lain, merusak barang lain, mengintimidasi dll). Yang pasti tindakan bullying dilakukan dalam rangka menunjuk jika seorang anak lebih kuat daripada siswa yang lain, dalam bahasa kasarnya ingin menjadi ‘ preman kelas’.

Seorang siswa yang pendiam atau kelihatan lemah sering kali akan menjadi sasaran siswa-siswa yang lebih kuat. Contohnya, seorang siswa yang lebih kuat seringkali mengancam siswa yang lebih lemah untuk melakukan tindakan yang menguntungkan dirinya seperti pemaksaan untuk meminjam tugas PR untuk ditiru, memaksa untuk mengerjakan tugas kelompok yang menjadi bagiannya dengan disertai ancaman-acaman tertentu, dan menyerobot uang saku atau bekal sekolah teman yang lebih lemah. Contoh lainnya adalah siswa yang merasa dirinya lebih beruntung akan mengejek temannya yang kurang beruntung misalnya siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, atau siswa yang memiliki kekurangan secara fisik dan memberikan julukan-julukan yang aneh.

Friday, June 21, 2013

Satu Alasan lagi kenapa Kurikulum 2013 harus ditolak!

Penolakan atas Kurikulum Baru 2013 makin meluas. 1500 orang telah menandatangani petisi tentang penolakan atas konsep perubahan kurikulum yang digagas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Petisi itu telah diserakan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Pendidikan kepada Mendikbud Muhammad Nuh, agar dijadikan   acuan evaluasi perubahan kurikulum. "Setidaknya ada delapan alasan petisi Tolak Kurikulum 2013 ini," ujar Koordinator Monitoring Kebijakan Publik ICW, Febri Hendri di Kemdikbud, Jumat (15/3).

Alasan pertama, proses perumusan kebijakan perubahan kurikulum tidak terencana dan terburu-buru. Kedua, lanjut dia, mekanisme perubahan kurikulum tidak mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). Padahal, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dengan jelas telah mengamanatkan pemerintah untuk mengembangkan kurikulum dengan mengacu kepada SNP.

Kelemahan Kurikulum 2013


Rencana perubahan kurikulum yang akan menggantikan kurikulum sebelumnya, yaitu kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) menuai banyak kritik. Sejak awal rencana perubahan ini digulirkan menuai pro kontra, mulai dari dihapusnya mata pelajaran Bahasa Inggris sampai dengan waktu penerapan yang terkesan dipaksakan. Mulai Juni 2013, kurikulum baru ini akan digunakan sebagai pengganti KTSP. 
Draf kurikulum 2013 yang sudah dirilis dalam uji publik, dinilai oleh Dewan Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki banyak kelemahan. Pihaknya mencatat sejumlah kelemahan dari isi kurikulum yang mengurangi jumlah mata pelajaran SD dari sepuluh menjadi enam mata pelajaran ini.

Kurikulum 2013: Memperkaya Materi Sains atau Memperkaya Mafia Pendidikan?

Kurikulum 2013 segera diimplementasikan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada bulan Juli 2013 dengan tujuan memperkaya materi sains yang diperoleh siswa. Namun, sebagian pihak baik dari dalam maupun luar Kemendikbud menanggapi perubahan tersebut dengan kaget, penolakan, bahkan sedikit amarah yang ditujukan pada para petinggi Kemendikbud yang menangani Kurikulum 2013. Beberapa kritisi menduga bahwa anggaran perubahan kurikulum yang bernilai triliunan lah yang memicu implementasi kurikulum baru dengan segala ketidaksempurnaannya. Isu perubahan kurikulum sebagai lahan ‘basah’ potensial bagi koruptor di dunia pendidikan juga tidak lepas dari penilaian masyarakat.

Pedoman Penyusunan RKAS SD / MI 2013


RKS/M dirumuskan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu: Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal, Permendiknas No. 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011 serta Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional 2010 - 2014. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 53 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun. Lebih jauh, pada Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan

Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa sekolah/madrasah wajib membuat:

Langkah-Langkah Penyusunan KKM



Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah acuan atau pedoman dasar dalam menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.

Rambu-Rambu Penyusunan KKM


Adapun rambu-rambu dalam penetapan KKM adalah sebagai berikut :

Pertanyaan :


  1.   Kapan KKM ditetapkan?
  2.   Siapa yang Menetapkan KKM?
  3.   Nilai KKM dinyatakan dalam bentuk bilangan apa?
  4.   Maksimal Nilai ketuntasan berapa?
  5.   Apakah sekolah dapat menetapkan nilai KKM kurang dari nilai maksimal KKM?
  6.   Apakah nilai KKM perlu dicantumkan di dalam LHBS?

Apa itu KKM ?

KKM adalah singkatan dari Kriteria Ketuntasan Minimal. KKM ditentukan oleh Komite, Orant Tua Murid dan Guru. KKM ini menjadi standar penentuan kualitas sekolah sekaligus batas nilai kelulusan siswa. KKM yang tinggi menunjukkan bahwa sekolah berkualitas, sebaliknya nilai KKM yang rendah akan menggambarkan kualitas peserta didik dan guru juga rendah. Nilai KKM diperoleh berdasarkan rata - rata KKM semester ( Kriteria Ketuntasan Minimal) kelas 4 - 6. Sedangkan KKM semester ditentukan berdasarkan nilai rata - rata ulangan harian dan ulangan semester tiap Kompetensi Dasar untuk setiap Standar Kompetensi. Oleh karena itu, dalam penentuan KKM kelulusan semua pihak harus berhati - hati agar tidak merugikan perserta didik.

Thursday, June 20, 2013

Apa itu GBPP ?



Pengertian GBPP (Garis –Garis Besar Progam Pengajaran)


Garis – Garis Besar Progam Pembelajaran (GBPP) adalah pokok – pokok pembelajaran yang disusun secara sisitematis dan mencakup deskripsi materi, tujuan, pokok bahasan, metode dan media,serta sumber bahan.

Pada dasarnya GBPP merupakan pedoman mengajar bagi guru yang berisikan materi minimal yang perlu dipelajari oleh semua siswa untuk mencapai tujuan pengajaran. Karena itu untuk siswa tertentu yang mempunyai kemampuan lebih dapat diberikan suatu materi pengayaan.

Materi pengayaan dimaksudkan sebagai tambahan materi untuk siswa atau kelompok siswa yang berminat dalam mata pelajaran tertentu dan lebih cepat dalam belajar pelajaran tersebut. Sedangkan siswa yang lambat dalam menerima pelajaran,diberikan pengajaran perbaikan. Dalam rambu – rambu GBPP pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, guru hendaknya memilih dan menggunakan strategis yang melibatkan siswa aktif belajar, baik secara mental fisik, maupun social.

Di dalam GBPP memuat hal –hal berikut:


  • Pengetahuan dan fungsi mata pelajaran
  • Tujuan pengajaran mata pelajaran
  • Ruang lingkup bahan kajian/pelajaran
  • Pokok bahasan.
  • Konsep atau tema serta uraian keluasaan serta kedalaman materi
  • Rambu – rambu cara penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.

Perbedaan antara Silabus, dan GBPP

  • Silabus merupakan Merupakan hasil atau produk pengembangan disain pembelajaran, seperti GBPP
  • Isi yang terkandung dalam GBPP lebih umum/luas, tapi dalam silabus lebih kusus

Apa itu Silabus?


Pengertian Silabus


Garis besar, ringkasan, ikhtisar, atau pokok-pokok isi/materi pembelajaran (salim, 1987:98)

Merupakan seperangkat rencana serta pengaturan pelaksanaan pembelajara dan penilaian yang disusun secara sitematis memuat komponen-komponen yang saling berkaitan untuk mencapai penguasaan kompetensi dasar (Yulaelawati,2004:123)

     Salah satu rancangan kurikulum pembelajaran, merupakan ringkasan isi komponen-komponen kurikulum, dan penjabaran lebih lanjut dari standar kompetensi, kompetensi dasar, dan pokok-pokok/uraian materi yang harus dipelajari siswa ke dalam rincian kegiatan dan strategi pembelajaran, kegiatan dan strategi penilaian, dan alokasi waktu per mata pelajaran per satuan pendidikan dan per kelas

Pengertian Rpp tematik



Rencana pelaksanaan prosedur pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar isi dan telah dijabarkan dalam silabus.
Lingkup rencana pelaksanaan pembelajaran paling luas mencakup satu kompetensi dasar yang terdiri atas satu atau beberapa indikator untuk satu kali pertemuan atau lebih.

Kompenen Rpp tematik

  1. Identitas mata pelajaran (nama mata pelajaran yang akan ditematikkan, kelas, semester, Tema, minggu/ hari, dan waktu/ banyaknya jam pertemuan yang dialokasikan)
  2. Kompetensi dasar dan indikator yang akan dilaksanakan
  3. Materi  pokok beserta uraiannya yang perlu dipelajari siswa-siswi dalam rangka mencapai kompetensi dasar dan indikator.

Pengertian RPP Berkarakter Eksplorasi Elaborasi Konfirmasi




RPP yang merupakan Akronim dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran merupakan hal yang sangat Penting kita persiapkan sebelum masuk ke dalam kelas untuk melaksanakan Proses Pembelajaran. Namun bukan hanya RPP yang perlu kita persiapkan sebagai seorang guru, ada juga sepupu sepupunya yang harus kita persiapkan seperti Silabus, Program Semestar (PROMES), Program Tahunan (PROTA), Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM), serta Pemetaan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD), hmm,, lumayan banyak bukan yang harus dipersiapkan ?

PANDUAN PENYUSUNAN RPP



     Pendidikan adalah proses yang bersifat terencana dan sistematik, karena itu perencanaannya disusun secara lengkap, dengan pengertian dapat dipahami dan dilakukan oleh orang lain dan tidak menimbulkan penafsiran ganda. Sebagai illustrasi dapat kita gunakan profesi seorang Insinyur bangunan. Rancang bangun yang disusunnya dapat dilaksanakan dengan baik oleh beberapa orang tukang bangunan dibantu dengan beberapa orang buruh bangunan. Mengapa? karena rancang bangun yang disusun Insinyur tersebut cukup lengkap dan operasional, sehingga seorang tukang yang tidak memiliki pendidikan teknik bangunan sekalipun dapat memahami dan melaksanakannya.

Pertanyaannya: apakah rencana pembelajaran yang telah disusun oleh guru selama ini sudah lengkap dan operasional? Kenyataannya, pada pengamatan terhadap dokumen RPP pada portofolio sertifikasi guru, umumnya hanya berisi langkah-langkah yang cenderung tidak operasional dan langkah tersebut cenderung bersifat kegiatan rutin. Belum tampak adanya spesifikasi langkah-langkah pembelajaran sesuai karakter mata pelajaran dan perkembangan peserta didik.

Seharusnya RPP tersebut disusun selengkap mungkin dan sistematis sehingga mudah dipahami dan dilaksanakan oleh guru lain. Terutama ketika guru yang bersangkutan tidak hadir, guru lain dari mata pelajaran serumpun dapat menggantikan langsung, tanpa harus merasa kebingungan ketika hendak melaksanakannya. 

Apa itu RPP ???

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

A. Pengertian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)


Rencana Pelaksanaan Pembelajaran  [RPP] adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan  pengorganisasian  pembelajaran  untuk  mencapai  satu  kompetensi  dasar  yang  ditetapkan  dalam  Standar  Isi  dan  dijabarkan  dalam  silabus.  Maka  ringkasnya  RPP  adalah  rencana operasional kegiatan pembelajaran setiap atau beberapa KD dalam setiap tatap muka di kelas. Lingkup RPP paling  luas mencakup 1 (satu) Komptensi Dasar  yang  terdiri  atas  1  (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.

RPP  harus  berupa  kegiatan  konkret  setapak  demi  setapak  yang  dilakukan  oleh  guru  di  kelas  dalam mendampingi  peserta  didik.  Satu  hal  yang  amat  penting  dalam  penyusunan  RPP adalah  bahwa  kegiatan  pembelajaran  harus  diarahkan  agar  berfokus  pada  peserta  didik, sedangkan  guru  berperan  sebagai  pendamping,  fasilitator.  Artinya,  ketika  guru  memilih pendekatan,  metode,  materi,  pengalaman  belajar,  interaksi  belajar  mengajar  harus memungkinkan  peserta  didik  berinteraksi  dan  aktif,  sedang  guru  memfasilitasi  dan mendampinginya.

B. Tujuan Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Pembentukan RPP memiliki tujuan diantaranya adalah:

  • Memberikan landasan pokok bagi guru dan siswa dalam mencapai kompetensi dasar dan indicator
  • Memberi gambaran mengenai acuan kerja jangka pendek.
  • Karena disusun dengan menggunakan pendekatan sistem, memberi pengaruh terhadap pengembangan individu siswa.
  • Karena dirancang secara matang sebelum pembelajaran, berakibat terhadap nurturant effect.

C. Landasan