RKS/M dirumuskan
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu: Undang - Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Standar Pelayanan Minimal, Permendiknas No. 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011 serta
Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional 2010 - 2014. Dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 53
ayat (1) dinyatakan bahwa setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana
kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah
satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun. Lebih jauh, pada Lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007
tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa sekolah/madrasah wajib membuat:
Rencana Kerja Jangka
Menengah (RKJM) yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu
empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan
komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.
- Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M) dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja Jangka Menengah.
Untuk membantu sekolah/madrasah menyusun RKS/M, maka Kemdiknas
menerbitkan Pedoman ini. Perlu diingat bahwa Pedoman ini bukanlah buku resep
masakan yang harus diikuti langkah per langkah, namun sebagai acuan agar proses
penyusunan RKS/M tersebut menjadi lebih rasional, objektif, dan dapat
dipertanggung jawabkan. Pedoman penyusunan RKS/M ini dirancang sebagai bagian
dari kegiatan pelatihan Perencanaan dan Penganggaran Sekolah/Madrasah.
Sekolah/madrasah akan mendapat pendampingan dari fasilitator yang sekaligus
bisa menjadi narasumber, namun demikian Pedoman ini juga dapat digunakan tanpa
pendampingan dari fasilitator. Penyusunan RKS/M merupakan suatu hal yang sangat
penting, karena RKS/M dapat digunakan sebagai
- Pedoman kerja (kerangka acuan) dalam mengembangkan sekolah/madrasah;
- Dasar untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan pengembangan sekolah/madrasah; serta
- Bahan acuan untuk mengidentifikasi dan mengajukan sumberdaya pendidikan yang diperlukan dalam pengembangan sekolah/madrasah.
Tujuan utama penyusunan RKS/M adalah agar sekolah/madrasah mengetahui
secara rinci tindakan-tindakan yang harus dilakukan sehingga tujuan, kewajiban,
dan sasaran pengembangan sekolah/madrasah dapat dicapai. RKS/M juga menjamin
bahwa semua program dan kegiatan yang dilakukan untuk mengembangkan
sekolah/madrasah sudah memperhitungkan harapan-harapan pemangku kepentingan dan
kondisi nyata sekolah/madrasah. Karena itu proses penyusunan RKS/M harus
melibatkan semua pemangku kepentingan.
Untuk Selengkapnya silahkan Download Pedoman Penyusunan RKAS Download.
No comments:
Post a Comment