Kurikulum 2013 segera diimplementasikan oleh Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) pada bulan Juli 2013 dengan tujuan memperkaya materi
sains yang diperoleh siswa. Namun, sebagian pihak baik dari dalam maupun luar
Kemendikbud menanggapi perubahan tersebut dengan kaget, penolakan, bahkan
sedikit amarah yang ditujukan pada para petinggi Kemendikbud yang menangani
Kurikulum 2013. Beberapa kritisi menduga bahwa anggaran perubahan kurikulum
yang bernilai triliunan lah yang memicu implementasi kurikulum baru dengan
segala ketidaksempurnaannya. Isu perubahan kurikulum sebagai lahan ‘basah’
potensial bagi koruptor di dunia pendidikan juga tidak lepas dari penilaian
masyarakat.
Salah satu perubahan positif yang diharapkan dari implementasi
kurikulum 2013 adalah peningkatan materi sains dalam kegiatan belajar mengajar
melalui suatu pembelajaran yang bersifat tematik integratif. Dalam pembelajaran
tematik integratif, buku-buku siswa SD tidak lagi dibuat berdasarkan mata
pelajaran, tetapi berdasarkan tema yang merupakan gabungan dari beberapa mata
pelajaran yang relevan dengan kompetensi di SD. Menurut Yohanes Surya,
pelajaran IPA sebaiknya menjadi mata pelajaran tersendiri, setidaknya sejak
kelas IV SD. Langkah ini dinilai penting untuk menumbuhkan minat dan kecintaan
siswa sejak dini pada bidang sains
Namun di sisi lain, beberapa pengamat pendidikan menilai bahwa
penerapan kurikulum 2013 belum matang dan akan menimbulkan berbagai masalah.
Menurut Hartini Nara, M.Si, beberapa masalah mendasar Kurikulum 2013 antara
lain:
- Tidak melalui riset dan evaluasi yang mendalam
- Menitikberatkan siswa
- Ketidaksiapan guru karena terkesan mendadak
- Tematik lebih cocok di kelas dasar
- Tidak memperhatikan konteks sosiologis ke-Indonesiaan
Selain itu, jumlah jam yang ditambah sampai 36 jam pada tingkat SD justru
menimbulkan potensi masalah yang besar jika tidak didukung dengan fasilitas
yang memadai.
Selain dinilai mengakibatkan masalah pada struktur kurikulum
pendidikan di Indonesia, perubahan kurikulum 2013 juga dinilai sebagai
pemborosan sebab alokasi anggaran mencapai Rp 2,4 triliun. Dikutip dari Waspada
Online, Uchok Sky Khadafi mengatakan bahwa terdapat beberapa kejanggalan dalam
rencana penerapan kurikulum baru 2013. Misalnya, di awal perencanaan program
ini, tidak ada anggaran pelatihan untuk para guru. Namun setelah publik
mengkritisi, biaya pelatihan guru dimasukkan pasca DPR menyetujui anggaran
sebesar Rp 684 miliar pada Desember 2012. Selain itu, pengadaan buku baru
sebagai fasilitas pendukung Kurikulum 2013 juga dinilai akan membuka celah
korupsi dalam badan Kementrian.
Perubahan merupakan suatu hal yang telah, sedang, dan akan selalu
terjadi. Selain erat berkaitan dengan ketidakpastian, perubahan juga dapat
menjadi masalah karena ketidaksiapan, apalagi perubahan yang menyangkut sistem
pendidikan. Jika guru dan Kemendiknas saja tidak siap melaksanakan kurikulum
baru, bagaimana dengan nasib anak didik di seluruh Indonesia? Sebagian pihak
yang berubah karena dipaksa oleh keadaan ini, tentu saja akan kurang optimal
dalam menerapkan Kurikulum 2013.
Pro dan kontra terhadap adanya suatu perubahan adalah hal yang biasa.
Tidak perlu menyudutkan pihak tertentu dalam penerapan Kurikulum 2013, sebab
peningkatan mutu pendidikan Indonesia sudah pasti merupakan tanggung jawab
bersama, bukan hanya pemerintah namun juga publik. Yang dapat dilakukan saat
ini adalah melaksanakan peran masing-masing pihak dengan sebaik-baiknya.
Kementrian bertanggungjawab menyelesaikan persiapan kurikulum 2013 dari
pengadaan buku sampai pelatihan guru. Para pengajar diharapkan memahami
Kurikulum 2013 dan mengembangkan kemampuan diri. Sedangkan publik dan lembaga
independen, dapat berpartisipasi dengan mengawasi pelaksanaan dan penggunaan
anggaran Kurikulum 2013 untuk memperkecil celah korupsi bagi mafia pendidikan
di Indonesia. (rizkyamaliapratama/http://republikbelajar.org)
No comments:
Post a Comment