cari...

Thursday, September 22, 2016

guru pembelajar

guru pembelajarguru pembelajarguru pembelajarguru pembelajarguru pembelajarguru pembelajarguru pembelajarguru pembelajarguru pembelajar
widodo kecil

Tuesday, July 2, 2013

Saatnya Stop Bullying di Sekolah!



Kata bullying sangat akrab di teliga kita, apalagi setelah ramai terdengar seringnya berita kekerasan yang telah terjadi di beberapa sekolah. Selama belajar di sekolah, mungkin kita juga termasuk salah satu korban dari bullying teman-teman kita sendiri, namun kita tidak menyadari ternyata tindakan teman-teman tersebut termasuk dalam kategori bullying.

Beberapa tindakan yang termasuk bullying adalah seperti bullying dengan kata-kata (mengejek, memaki, mengancam, menfitnah, memberikan julukan yang macam-macam dll) dan bullying dengan tindakan seperti (mencubit, menendang, memelototi, mengambil barang orang lain, merusak barang lain, mengintimidasi dll). Yang pasti tindakan bullying dilakukan dalam rangka menunjuk jika seorang anak lebih kuat daripada siswa yang lain, dalam bahasa kasarnya ingin menjadi ‘ preman kelas’.

Seorang siswa yang pendiam atau kelihatan lemah sering kali akan menjadi sasaran siswa-siswa yang lebih kuat. Contohnya, seorang siswa yang lebih kuat seringkali mengancam siswa yang lebih lemah untuk melakukan tindakan yang menguntungkan dirinya seperti pemaksaan untuk meminjam tugas PR untuk ditiru, memaksa untuk mengerjakan tugas kelompok yang menjadi bagiannya dengan disertai ancaman-acaman tertentu, dan menyerobot uang saku atau bekal sekolah teman yang lebih lemah. Contoh lainnya adalah siswa yang merasa dirinya lebih beruntung akan mengejek temannya yang kurang beruntung misalnya siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, atau siswa yang memiliki kekurangan secara fisik dan memberikan julukan-julukan yang aneh.

Friday, June 21, 2013

Satu Alasan lagi kenapa Kurikulum 2013 harus ditolak!

Penolakan atas Kurikulum Baru 2013 makin meluas. 1500 orang telah menandatangani petisi tentang penolakan atas konsep perubahan kurikulum yang digagas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Petisi itu telah diserakan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Pendidikan kepada Mendikbud Muhammad Nuh, agar dijadikan   acuan evaluasi perubahan kurikulum. "Setidaknya ada delapan alasan petisi Tolak Kurikulum 2013 ini," ujar Koordinator Monitoring Kebijakan Publik ICW, Febri Hendri di Kemdikbud, Jumat (15/3).

Alasan pertama, proses perumusan kebijakan perubahan kurikulum tidak terencana dan terburu-buru. Kedua, lanjut dia, mekanisme perubahan kurikulum tidak mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). Padahal, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dengan jelas telah mengamanatkan pemerintah untuk mengembangkan kurikulum dengan mengacu kepada SNP.

Kelemahan Kurikulum 2013


Rencana perubahan kurikulum yang akan menggantikan kurikulum sebelumnya, yaitu kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) menuai banyak kritik. Sejak awal rencana perubahan ini digulirkan menuai pro kontra, mulai dari dihapusnya mata pelajaran Bahasa Inggris sampai dengan waktu penerapan yang terkesan dipaksakan. Mulai Juni 2013, kurikulum baru ini akan digunakan sebagai pengganti KTSP. 
Draf kurikulum 2013 yang sudah dirilis dalam uji publik, dinilai oleh Dewan Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki banyak kelemahan. Pihaknya mencatat sejumlah kelemahan dari isi kurikulum yang mengurangi jumlah mata pelajaran SD dari sepuluh menjadi enam mata pelajaran ini.

Kurikulum 2013: Memperkaya Materi Sains atau Memperkaya Mafia Pendidikan?

Kurikulum 2013 segera diimplementasikan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada bulan Juli 2013 dengan tujuan memperkaya materi sains yang diperoleh siswa. Namun, sebagian pihak baik dari dalam maupun luar Kemendikbud menanggapi perubahan tersebut dengan kaget, penolakan, bahkan sedikit amarah yang ditujukan pada para petinggi Kemendikbud yang menangani Kurikulum 2013. Beberapa kritisi menduga bahwa anggaran perubahan kurikulum yang bernilai triliunan lah yang memicu implementasi kurikulum baru dengan segala ketidaksempurnaannya. Isu perubahan kurikulum sebagai lahan ‘basah’ potensial bagi koruptor di dunia pendidikan juga tidak lepas dari penilaian masyarakat.

Pedoman Penyusunan RKAS SD / MI 2013


RKS/M dirumuskan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu: Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal, Permendiknas No. 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011 serta Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional 2010 - 2014. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 53 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun. Lebih jauh, pada Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan

Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa sekolah/madrasah wajib membuat:

Langkah-Langkah Penyusunan KKM



Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah acuan atau pedoman dasar dalam menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.

Rambu-Rambu Penyusunan KKM


Adapun rambu-rambu dalam penetapan KKM adalah sebagai berikut :

Pertanyaan :


  1.   Kapan KKM ditetapkan?
  2.   Siapa yang Menetapkan KKM?
  3.   Nilai KKM dinyatakan dalam bentuk bilangan apa?
  4.   Maksimal Nilai ketuntasan berapa?
  5.   Apakah sekolah dapat menetapkan nilai KKM kurang dari nilai maksimal KKM?
  6.   Apakah nilai KKM perlu dicantumkan di dalam LHBS?