![]() |
| widodo kecil |
CELOTEH GURU
sekedar curahan hati seorang guru
Thursday, September 22, 2016
guru pembelajar
guru pembelajarguru pembelajarguru pembelajarguru pembelajarguru pembelajarguru pembelajarguru pembelajarguru pembelajarguru pembelajar
Tuesday, July 2, 2013
Saatnya Stop Bullying di Sekolah!
Kata bullying sangat akrab di teliga kita, apalagi setelah ramai
terdengar seringnya berita kekerasan yang telah terjadi di beberapa sekolah.
Selama belajar di sekolah, mungkin kita juga termasuk salah satu korban dari
bullying teman-teman kita sendiri, namun kita tidak menyadari ternyata tindakan
teman-teman tersebut termasuk dalam kategori bullying.
Beberapa tindakan yang termasuk bullying adalah seperti bullying
dengan kata-kata (mengejek, memaki, mengancam, menfitnah, memberikan julukan
yang macam-macam dll) dan bullying dengan tindakan seperti (mencubit,
menendang, memelototi, mengambil barang orang lain, merusak barang lain,
mengintimidasi dll). Yang pasti tindakan bullying dilakukan dalam rangka
menunjuk jika seorang anak lebih kuat daripada siswa yang lain, dalam bahasa
kasarnya ingin menjadi ‘ preman kelas’.
Seorang siswa yang pendiam atau kelihatan lemah sering kali akan
menjadi sasaran siswa-siswa yang lebih kuat. Contohnya, seorang siswa yang
lebih kuat seringkali mengancam siswa yang lebih lemah untuk melakukan tindakan
yang menguntungkan dirinya seperti pemaksaan untuk meminjam tugas PR untuk
ditiru, memaksa untuk mengerjakan tugas kelompok yang menjadi bagiannya dengan
disertai ancaman-acaman tertentu, dan menyerobot uang saku atau bekal sekolah
teman yang lebih lemah. Contoh lainnya adalah siswa yang merasa dirinya lebih
beruntung akan mengejek temannya yang kurang beruntung misalnya siswa yang
berasal dari keluarga kurang mampu, atau siswa yang memiliki kekurangan secara fisik
dan memberikan julukan-julukan yang aneh.
Friday, June 21, 2013
Satu Alasan lagi kenapa Kurikulum 2013 harus ditolak!
Penolakan atas Kurikulum Baru 2013 makin meluas. 1500 orang telah menandatangani petisi tentang penolakan atas konsep perubahan kurikulum yang digagas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Petisi itu telah diserakan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Pendidikan kepada Mendikbud Muhammad Nuh, agar dijadikan acuan evaluasi perubahan kurikulum. "Setidaknya ada delapan alasan petisi Tolak Kurikulum 2013 ini," ujar Koordinator Monitoring Kebijakan Publik ICW, Febri Hendri di Kemdikbud, Jumat (15/3).
Alasan pertama, proses perumusan kebijakan perubahan kurikulum tidak terencana dan terburu-buru. Kedua, lanjut dia, mekanisme perubahan kurikulum tidak mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). Padahal, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dengan jelas telah mengamanatkan pemerintah untuk mengembangkan kurikulum dengan mengacu kepada SNP.
Petisi itu telah diserakan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Pendidikan kepada Mendikbud Muhammad Nuh, agar dijadikan acuan evaluasi perubahan kurikulum. "Setidaknya ada delapan alasan petisi Tolak Kurikulum 2013 ini," ujar Koordinator Monitoring Kebijakan Publik ICW, Febri Hendri di Kemdikbud, Jumat (15/3).
Alasan pertama, proses perumusan kebijakan perubahan kurikulum tidak terencana dan terburu-buru. Kedua, lanjut dia, mekanisme perubahan kurikulum tidak mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). Padahal, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dengan jelas telah mengamanatkan pemerintah untuk mengembangkan kurikulum dengan mengacu kepada SNP.
Kelemahan Kurikulum 2013
Rencana perubahan kurikulum yang akan menggantikan kurikulum
sebelumnya, yaitu kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) menuai banyak
kritik. Sejak awal rencana perubahan ini digulirkan menuai pro kontra, mulai
dari dihapusnya mata pelajaran Bahasa Inggris sampai dengan waktu penerapan
yang terkesan dipaksakan. Mulai Juni 2013, kurikulum baru ini akan digunakan
sebagai pengganti KTSP.
Draf kurikulum 2013 yang sudah dirilis dalam uji publik, dinilai oleh
Dewan Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki banyak kelemahan. Pihaknya
mencatat sejumlah kelemahan dari isi kurikulum yang mengurangi jumlah mata
pelajaran SD dari sepuluh menjadi enam mata pelajaran ini.
Kurikulum 2013: Memperkaya Materi Sains atau Memperkaya Mafia Pendidikan?
Kurikulum 2013 segera diimplementasikan oleh Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) pada bulan Juli 2013 dengan tujuan memperkaya materi
sains yang diperoleh siswa. Namun, sebagian pihak baik dari dalam maupun luar
Kemendikbud menanggapi perubahan tersebut dengan kaget, penolakan, bahkan
sedikit amarah yang ditujukan pada para petinggi Kemendikbud yang menangani
Kurikulum 2013. Beberapa kritisi menduga bahwa anggaran perubahan kurikulum
yang bernilai triliunan lah yang memicu implementasi kurikulum baru dengan
segala ketidaksempurnaannya. Isu perubahan kurikulum sebagai lahan ‘basah’
potensial bagi koruptor di dunia pendidikan juga tidak lepas dari penilaian
masyarakat.
Pedoman Penyusunan RKAS SD / MI 2013
RKS/M dirumuskan
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu: Undang - Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Standar Pelayanan Minimal, Permendiknas No. 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011 serta
Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional 2010 - 2014. Dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 53
ayat (1) dinyatakan bahwa setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana
kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah
satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun. Lebih jauh, pada Lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007
tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa sekolah/madrasah wajib membuat:
Langkah-Langkah Penyusunan KKM
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah acuan atau pedoman dasar
dalam menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
Rambu-Rambu Penyusunan KKM
Adapun rambu-rambu dalam penetapan KKM adalah sebagai berikut :
Pertanyaan :
- Kapan KKM ditetapkan?
- Siapa yang Menetapkan KKM?
- Nilai KKM dinyatakan dalam bentuk bilangan apa?
- Maksimal Nilai ketuntasan berapa?
- Apakah sekolah dapat menetapkan nilai KKM kurang dari nilai maksimal KKM?
- Apakah nilai KKM perlu dicantumkan di dalam LHBS?
Subscribe to:
Posts (Atom)



