RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
A. Pengertian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran [RPP] adalah
rencana yang menggambarkan prosedur dan
pengorganisasian pembelajaran untuk
mencapai satu kompetensi
dasar yang ditetapkan
dalam Standar Isi
dan dijabarkan dalam
silabus. Maka ringkasnya
RPP adalah rencana operasional kegiatan pembelajaran
setiap atau beberapa KD dalam setiap tatap muka di kelas. Lingkup RPP
paling luas mencakup 1 (satu) Komptensi
Dasar yang terdiri
atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator
untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.
RPP harus
berupa kegiatan konkret
setapak demi setapak
yang dilakukan oleh
guru di kelas
dalam mendampingi peserta didik.
Satu hal yang
amat penting dalam
penyusunan RPP adalah bahwa
kegiatan pembelajaran harus
diarahkan agar berfokus
pada peserta didik, sedangkan guru
berperan sebagai pendamping,
fasilitator. Artinya, ketika
guru memilih pendekatan, metode,
materi, pengalaman belajar,
interaksi belajar mengajar
harus memungkinkan peserta didik
berinteraksi dan aktif,
sedang guru memfasilitasi
dan mendampinginya.
B. Tujuan
Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Pembentukan
RPP memiliki tujuan diantaranya adalah:
- Memberikan landasan pokok bagi guru dan siswa dalam mencapai kompetensi dasar dan indicator
- Memberi gambaran mengenai acuan kerja jangka pendek.
- Karena disusun dengan menggunakan pendekatan sistem, memberi pengaruh terhadap pengembangan individu siswa.
- Karena dirancang secara matang sebelum pembelajaran, berakibat terhadap nurturant effect.
Landasan RPP
adalah PP no 19 tahun 2005 pasal 20. Di
dalam PP no 19
tahun 2005 pasal 20 dikatakan bahwa
perencanaan proses pembelajaran meliputi
silabus dan rencana
pembelajaran yang memuat
sekurang-kurangnya tujuan
pembelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, sumber belajar, dan
penilaian hasil belajar.

No comments:
Post a Comment